Pakaian
Seragam Pramuka Khusus:
Penggunaan
Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut
diatur dalam PP Pakaian Seragam.
Apabila
karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka
pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka
Khusus, seperti di bawah ini :
Adapun
kelengkapan adalah sebagai berikut:
a. Tutup
kepala:
1. memakai
topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)
2. kerudung
warna coklat tua, berbentuk:
3. kerudung
bujur sangkar atau segi tiga
4. kerudung
dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus
b. Baju/blus
pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas, berlengan
panjang.
c. Rok/bawahan
panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).
d. Untuk
Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:
1. menyesuaikan,
tanpa meninggalkan norma agama (Islami)
2. dapat
melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan
maupun diruangan
3. dapat
diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega,
Pembina, Andalan dan Mabi).
4. tidak
merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan
dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Terima kasih informasinya mas..
BalasHapuswah keren nih postingan yang membahas mengenai pakaian seragam pramukanya ..
http://miraclekonveksi.com/